Upaya mempromosikan pemilahan sampah dari sumber, mengoperasikan fasilitas RDF, dan membangun PLTSa diharapkan menjadi "penebusan" untuk Bantargebang. Jakarta (ANTARA) – "Suka tidak suka, kita harus membiasakan diri memilah sampah," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, seraya mendorong warga menerapkan kebiasaan memilah sampah di rumah.
Pernyataannya ini terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, yang sudah lama menjadi tempat pembuangan utama sampah Jakarta dan kini telah mencapai kapasitas maksimal. Selama 37 tahun, lokasi ini menampung sekitar 80 juta ton sampah dari Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut lamanya periode operasi TPA ini sebagai puncak gunung es, yang mencerminkan kegagalan pengelolaan sampah Jakarta.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menutup lokasi ini dan memastikan setiap kawasan, termasuk terminal, pusat perbelanjaan, pasar, dan restoran, mengelola sampahnya sendiri.
Pemprov DKI Jakarta telah menaati arahan tersebut dengan menutup Zona 4A di TPA Bantargebang menyusul insiden longsor pada awal Maret lalu, yang berdampak pada 13 orang dan menyebabkan tujuh korban jiwa.
Sebelumnya, longsor juga telah terjadi beberapa kali, pada tahun 2003 yang mengenai kawasan permukiman. Lalu, pada 2026, saat Zona 3 runtuh dan menimbus puluhan pemulung, mengakibatkan dua orang meninggal.
Namun, pemprov hanya menutup Zona 4, sementara Zona 3 dan Zona 2 tetap dibuka untuk menampung sampah harian Jakarta.
Untuk mengurangi beban harian pada zona yang tersisa, praktik memilah dan mengurangi sampah rumah tangga telah dihidupkan kembali.
Ini merupakan bagian penting dari strategi pengelolaan sampah jangka panjang Jakarta dan juga mengurangi volume sampah harian yang masuk ke TPA.
Selama beberapa tahun, Jakarta telah mendorong adopsi praktik ini di kalangan warganya, dengan upaya yang diintensifkan dalam dua tahun terakhir.
Pengurangan sampah di sumber dapat dicapai melalui langkah-langkah praktis yang dapat diadopsi masyarakat, termasuk memisahkan sampah menjadi kategori organik, daur ulang, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga. Selain itu, masyarakat didorong untuk mengomposkan sampah makanan dan menggunakan kembali barang yang masih bernilai.
Penerapan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah pada Tingkat Rukun Warga (RW) telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak 2021, melalui pembentukan Badan Pengelola Sampah RW (BPS RW).
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan hingga 2025, telah terbentuk 2.755 unit BPS RW, yang bertindak sebagai garda terdepan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat RW.
BPS RW juga menerapkan inisiatif pengurangan sampah, dimana data triwulan IV 2025 menunjukkan dari 2.755 BPS RW yang terbentuk, sebanyak 2.351 atau 85,34 persen dikategorikan aktif.
Inisiatif ini tercermin dalam penerapan pemilahan sampah di tingkat masyarakat, penerapan praktik 3R (reduce, reuse, recycle), pengolahan sampah organik di tingkat Rukun Tetangga (RT), serta pendirian dan pengoperasian bank sampah di tingkat RW.
Hingga Desember 2025, pengelolaan sampah di tingkat RT telah mendorong peningkatan rumah tangga yang memilah sampah.
Jumlah rumah tangga yang memilah mencapai 236.494, setara dengan 11,47 persen, melampaui target triwulan IV sebesar 11 persen.
Sementara itu, jumlah bank sampah aktif mencapai 2.083, dengan pengurangan sampah sebesar 10.004 ton dari Januari 2025 hingga Desember 2025.
Namun, angka ini dinilai masih belum cukup. Jakarta memerlukan regulasi yang mengikat untuk mewajibkan pemilahan sampah. Peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda) tentang pemilahan sampah rumah tangga harus segera diterbitkan.
Warga harus memilah sampah menjadi empat kategori: sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos; dan sampah daur ulang, seperti plastik, kertas, dan logam, yang dapat disalurkan ke bank sampah.
Selanjutnya, ada sampah B3, atau bahan berbahaya dan beracun, serta sampah residu yang tidak dapat didaur ulang.
Terakhir namun tak kalah penting, Pemprov DKI Jakarta harus memperketat sistem pemilahan sampahnya untuk memastikan tidak semua sampah dibawa ke Bantargebang. Dengan pemilahan yang lebih baik, hanya sampah residu yang seharusnya diarahkan ke tempat pembuangan akhir.
Rorotan
Pabrik Refuse Derived Fuel (RDF) Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, juga telah beroperasi untuk mendukung pengolahan sampah kota dan menjaga stabilitas sistem pengelolaan sampah pasca-longsor di TPA Bantargebang.
RDF Rorotan mulai beroperasi pada 10 Maret 2026, dengan kapasitas awal sekitar 300 ton per hari, yang kemudian akan ditingkatkan secara bertahap menjadi 1.000 ton per hari.
Selain Pabrik RDF Rorotan, pengolahan sampah juga dilakukan di Pabrik RDF Bantargebang dengan kapasitas sekitar 800 ton per hari dan di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih dengan kapasitas sekitar 100 ton per hari.
Dalam skema ini, kapasitas penanganan sampah secara keseluruhan diproyeksikan berkisar antara 6.700 hingga 7.150 ton per hari.
Para ahli menganggap kebijakan ini tepat. Pengamat tata kota Sugiyanto meyakini bahwa pengoperasian fasilitas Pabrik RDF Rorotan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economic Studies (IPPES), M. Zulfikar Dachlan, menyatakan bahwa pengoperasian fasilitas RDF Rorotan tidak boleh ditunda lagi, meskipun ada penolakan dari sebagian warga.
Menanggapi kekhawatiran warga sekitar fasilitas RDF Rorotan mengenai potensi bau, polusi, dan dampak lingkungan, fasilitas tersebut telah menyusun strategi mitigasi.
Untuk masalah pengangkutan sampah, pengiriman sampah ke Pabrik RDF Rorotan hanya akan menggunakan truk compactor tertutup yang dibeli pada 2024 dan 2025. Truk-truk ini dirancang untuk mencegah bau dan tumpahan lindi (air sampah) di sepanjang rute transportasi.
Pemprov DKI Jakarta juga mengoperasikan pos pantau di dua titik akses utama dari Jakarta Utara dan Jakarta Timur untuk memastikan kontainer sampah tertutup rapat dan unit penyimpanan lindi kedap bocor.
Penguatan teknologi dan kontrol lingkungan juga menjadi prioritas. Pabrik RDF Rorotan telah meningkatkan sistem alat pengendali pencemaran udara (APCD) untuk meminimalisir potensi bau dan emisi udara.
Empat unit penghilang bau telah dipasang, meningkat dari sebelumnya tiga unit. Unit-unit ini bekerja menekan bau di sumber proses, sebelum menyebar ke lingkungan sekitar.
Selain penghilang bau, Pabrik RDF Rorotan juga dilengkapi dengan sistem kontrol emisi yang komprehensif dan berlapis. Alat-alat tersebut mencakup enam siklon, filter baghouse, dan wet scrubber.
Sistem ini ditingkatkan dengan dua wet scrubber tahap kedua, dua pengendap elektrostatik basah, dua filter karbon aktif, delapan kipas induced draft, dan dua cerobong yang dirancang untuk pelepasan emisi yang aman dan terkendali.
Meski strategi ini telah diterapkan, bau tidak sedap masih terasa. Wahyu Andre Maryono, ketua RT Cluster Shinano JGC, menyampaikan bahwa bau samar masih muncul pada interval yang tidak tentu, meski hanya untuk periode singkat.
Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), yang mengukur parameter pencemaran udara termasuk bau, telah beroperasi kembali, dan warga akan terus mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan RDF untuk memastikan tindakan korektif dan penyelesaian keluhan bau yang berlanjut.
Selama enam bulan ke depan, warga, bersama Pemprov DKI Jakarta, sebagai bagian dari Tim Kerja Pemantau Aktivitas Operasional Pabrik RDF Jakarta, akan terus memantau dan mengawasi aktivitas di fasilitas RDF.
Atas nama warga, Wahyu berharap Pemprov DKI Jakarta akan secara konsisten menangani masalah kesehatan dan dampak lingkungan dari pengelolaan RDF.
Sementara mendukung perlunya pengelolaan sampah yang tepat untuk mencegah penumpukan, ia memperingatkan bahwa memindahkan masalah ke fasilitas RDF Rorotan bukanlah solusi yang tepat. Ia menekankan bahwa pemilahan sampah harus menjadi prioritas bersama, karena tanpa pemilahan yang baik di sumber, bahkan banyak pabrik pengolah sampah pun tidak akan mampu menghilangkan masalah bau dan kesehatan.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Rorotan, dan Sunter, yang dapat mengurangi sekitar 3.000 ton sampah per hari di Bantargebang.
Menurut perhitungan, begitu PLTSa dan RDF di Rorotan beroperasi, sekitar 6.500 hingga 7.000 ton sampah dapat ditampung.
Ke depannya, volume sampah dari TPA Bantargebang diharapkan berkurang 1.000 ton per hari, seperti disampaikan Gubernur Pramono.
Longsor berulang di TPA Bantargebang menjadi pengingat pentingnya pengurangan sampah di sumber sebagai kunci menjaga keberlanjutan sistem pengelolaan sampah Jakarta.
Upaya mempromosikan pemilahan sampah dari sumber, mengoperasikan fasilitas RDF, dan membangun PLTSa, diharapkan menjadi "penebusan" untuk Bantargebang, yang telah beroperasi sejak 1989.