Jumat, 15 Agustus 2025 – 05:00 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi menegaskan bahwa kebijakan ganjil-genap di Jakarta tetap berlaku hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025, meskipun ada Sidang Tahunan MPR 2025 di Kompleks MPR/DPR.
Baca Juga:
Istana Ungkap Reaksi Prabowo soal Bupati Pati yang Ingin Dilengserkan Warganya
"Kebijakan ganjil-genap masih tetap berlaku," ujar Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Robby Hefadus, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca Juga:
Mensesneg Bantah Anggaran Daerah Kurang jadi Penyebab Bupati Pati Naikan PBB 250%
Dia menegaskan, kebijakan gage merupakan kewenangan Pemprov Jakarta, bukan pihaknya. Polisi hanya bertindak jika ada yang melanggar. Berdasarkan koordinasi, gage masih berlaku hari ini.
"Untuk penerapan ganjil-genap itu kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta, dan info dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kebijakan ini masih berlaku," katanya.
Baca Juga:
Bupati Pati Mau Dilengserkan, Istana Ingatkan Pejabat Hati-hati Buat Kebijakan
Sebelumnya diberitakan, kebijakan gage tidak diberlakukan di Jakarta pada Senin, 18 Agustus 2025. Alasannya karena hari itu libur nasional.
Jadi, kebijakan gage tidak diterapkan. Info ini diketahui dari postingan resmi Instagram @dishubdkijakarta. Artinya, pada 18 Agustus 2025, mobil dengan nomor ganjil bisa bebas jalan di Jakarta tanpa takut ditilang.
"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," kutipan dari akun tersebut, Selasa, 12 Agustus 2025.
Puan Soroti Kasus HIV Melonjak Drastis di Jabar, Minta Pemerintah Gerak Cepat
Ketua DPR RI Puan Maharani prihatin dengan melonjaknya kasus HIV pada anak dan remaja, khususnya di Jawa Barat.
VIVA.co.id
14 Agustus 2025