Waspada! 10 Ciri-Ciri Aliran Sesat Menurut MUI

Rabu, 7 Januari 2026 – 01:12 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya umat Islam untuk waspada terhadap adanya aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan kriteria aliran sesat yang menjadi pedoman resmi MUI dalam mengeluarkan fatwa tentang akidah.

Baca Juga :


Bolehkah Ucapkan Selamat Natal? Ini Pandangan Buya Hamka

Prof. Niam menegaskan bahwa kriteria ini adalah hasil kesepakatan nasional yang telah dirumuskan bersama oleh para ulama dalam rapat kerja nasional MUI. Yuk, scroll untuk lanjut baca!

Berikut adalah 10 tanda atau kriteria aliran sesat menurut MUI:

Baca Juga :


Ma’ruf Amin juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB

  1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
  2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dasar syar’i.
  3. Meyakini adanya wahyu yang turun setelah Al-Qur’an.
  4. Mengingkari keaslian dan kebenaran Al-Qur’an.
  5. Menafsirkan Al-Qur’an tanpa berdasarkan kaidah tafsir yang benar.
  6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Melecehkan atau mendustakan para Nabi.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
  9. Mengurangi atau menambah-nambah pokok-pokok ibadah yang sudah ditetapkan syariah.
  10. Mudah mengkafirkan sesama muslim hanya karena berbeda kelompok.

Selain kriteria itu, MUI juga punya pedoman lain, seperti kriteria menetapkan kekafiran, prinsip kehati-hatian supaya tidak mudah mengkafirkan orang, serta kriteria penodaan agama yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga :


Kiai Ma’ruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Ketua Wantim MUI: Saatnya Saya Istirahat

Prof. Niam menambahkan, fatwa MUI tidak hanya terbatas pada masalah ibadah praktis saja. Dalam hukum Islam, ada tiga ranah utama, yaitu ahkam khuluqiyyah (akhlak), ahkam amaliyyah (perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (akidah).

Selama ini, fatwa MUI memang lebih banyak di ranah ahkam amaliyyah, tetapi masalah akidah tetaap menjadi perhatian yang serius.

“Salah satu tugas MUI adalah melindungi umat dari akidah yang salah dan sesat. Makanya, fatwa MUI juga membahas dan menetapkan hal-hal terkait akidah dan aliran keagamaan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi MUI, Selasa 6 Januari 2026.

Dia mengakui bahwa akidah itu ranah privat yang sulit dijangkau hukum. Namun, ketika keyakinan itu disebarkan ke publik lewat tulisan, dakwah, atau ajakan terbuka, maka itu berubah menjadi ranah perbuatan yang bisa difatwakan.

Halaman Selanjutnya

“Kalau itu cuma keyakinan di dalam hati, fiqh tidak bisa menjangkaunya. Tapi kalau keyakinan ini ditulis, diungkapkan, didakwahkan, dan kemudian disebarluaskan, itu sudah menjadi a’malul jawarih (perilaku nyata) yang kemudian bisa difatwakan,” jelasnya.

MEMBACA  Ketika Sandra Dewi Berbohong kepada Anak tentang Harvey Moeis