Warga Rusia Ditangkap dalam Upaya Penyulundupan Satwa Liar

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menahan seorang warga negara Rusia di Bali terkait upaya penyelundupan 202 satwa tanpa dokumen yang sah.

Kepala Badan Penegakan Hukum Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dari Kementerian, Aswin Bangun, pada Selasa mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukan sinergi antar instansi terkait dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.

"Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal, termasuk pelabuhan dan bandara, yang diduga menjadi titik keluarnya satwa untuk diselundupkan keluar Indonesia," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Dia menjelaskan bahwa WN Rusia berinisial OS ditahan pada 8 Februari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, setelah pihak berwajib menggagalkan upaya pada Kamis (29 Januari) mengenai penyelundupan 202 satwa tanpa dokumen sah ke Rusia, yang diduga melibatkan OS.

Satwa yang coba diselundupkan mencakup satu ekor ular sanca hidup (Python bivittatus), 89 ekor ular ball python hidup (Python regius), 104 ekor iguana hidup, dan delapan ekor yang mati dikemas dalam beberapa tas.

Bangun mengatakan penyidik saat ini sedang memeriksa OS dan memanggil saksi-saksi.

Menurutnya, tindakan mengeluarkan satwa yang dilindungi, baik hidup atau mati, spesimen, bagian-bagiannya, atau barang yang dibuat dari bagiannya dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia dan/atau ke luar wilayah Indonesia dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem.

"Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan terorganisir internasional. Badan Penegakan Hukum Kehutanan akan berkolaborasi dengan PPATK, kejaksaan, kepolisian, dan instansi lain untuk melacak aliran dana dan jaringan pelaku," tegasnya.

MEMBACA  Pengejaran Polisi Terhadap 7 Tahanan yang Melarikan Diri dari Lapas Kelas IIB Sorong

Dia juga telah memerintahkan penyidik untuk menyelidiki keterlibatan tersangka dan pelaku lain dalam jaringan internasional yang menyelundupkan satwa liar dilindungi ke luar negeri.

Berita terkait: Menteri akan tingkatkan kerjasama cegah penyelundupan satwa

Berita terkait: Indonesia gagalkan upaya penyelundupan kulit biawak

Penerjemah: Prisca Triferna, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar