Senin, 29 April 2024 – 18:00 WIB
Pelaku judi togel saat digelandang menuju tahanan Polres Situbondo. Foto: Sumber JPNN
jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Kepolisian telah mengungkap kasus perjudian togel yang berlangsung di sebuah warung kopi di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Penyelidikan kasus judi togel ini dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di sekitar mereka. Laporan tersebut diteruskan kepada kepolisian pada tanggal 26 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan bahwa setelah menerima banyak keluhan dari warga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku yang berinisial DN (30) yang merupakan warga Kelurahan Patokan.
“Kami berhasil menangkap seorang pelaku judi togel pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah warung kopi di Kelurahan Dawuhan,” ujar Momon pada hari Senin (29/4).
Dalam kasus ini, DN diduga sebagai pengecer nomor togel. Handphone yang berisi pembelian nomor togel, uang tunai sebesar Rp96 ribu dari hasil penjualan nomor togel, satu unit motor, dan tas slempang warna hitam telah disita oleh pihak kepolisian.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo. Dalam proses penyidikan, DN dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengancam dengan hukuman pidana sepuluh tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta,” ungkapnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan apresiasi atas dukungan informasi dari masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini.
Polres Situbondo dan seluruh jajaran berkomitmen untuk melakukan penindakan secara adil tanpa pandang bulu sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
Pelaku judi togel di Situbondo berhasil ditangkap oleh polisi setelah meresahkan warga sekitar.
Silakan menemukan berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.