Warga Negara Swiss Ditangkap Polisi Bali Atas Postingan Penghinaan Saat Nyepi

Denpasar, Bali (ANTARA) – Direktorat Siber Polda Bali telah menetapkan warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kepala Bagian Humas Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, menyatakan pada Senin bahwa kasus ini berawal dari sebuah unggahan media sosial yang menarik perhatian masyarakat luas.

Pada Jumat, 20 Maret, polisi menemukan postingan di akun Instagram @luzzysun.

“Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menulis kata-kata yang menghina tentang Hari Nyepi,” jelas Ariasandy.

Petugas kemudian mengidentifikasi pemilik akun tersebut sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss.

Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas menemukannya di kediaman seorang tokoh masyarakat Bali, Ni Luh Djelantik, di Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, warga negara asing tersebut kemudian dibawa ke Direktorat Siber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Ni Luh Djelantik secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Bali dengan nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Kasus kemudian meningkat ke tahap penyidikan, dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada hari yang sama.

Ia didakwa dengan Pasal 301 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur penyebaran konten berunsur kebencian agama melalui teknologi informasi.

Polisi menyatakan unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, termasuk subjek hukum, perbuatan menyebarkan melalui media sosial, dan konten yang dianggap menghasut kebencian terhadap kelompok agama.

Penyidik melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti termasuk telepon genggam tersangka, dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat kasus.

Berita terkait: Menteri ajak jadikan Nyepi sebagai momentum jaga kerukunan

Berita terkait: Bandara Bali buka kembali usai penutupan Nyepi, penerbangan normal

MEMBACA  Kasus Korupsi Dinas LH Tangsel Senilai Rp75 Miliar Ditelusuri

Penerjemah: Rolandus Nampu, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar