Tangerang (ANTARA) –
Dua warga negara China, berinisial JW (39) dan BR (49), ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena terlibat dalam sebuah kasus kejahatan.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe, mengatakan di Tangerang pada Jumat bahwa keduanya dicegah masuk setelah mencuri barang milik seorang penumpang asal Malaysia saat dalam penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
“Kedua pelaku mencuri uang tunai senilai 750 dolar Singapura dan tiga kartu debit milik penumpang Malaysia tersebut,” ujarnya.
Rambe menjelaskan bahwa pencurian ini tejadi pada penerbangan maskapai Scoot Airlines dari Singapura ke Jakarta pada hari Kamis (2 Okt).
Setelah mengetahui barangnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pramugari. Laporan ini kemudian diteruskan ke Air Traffic Control (ATC), keamanan bandara, dan polisi.
“Sesampainya di bandara, personel Polsek Soekarno-Hatta yang telah berkoordinasi dengan imigrasi langsung mengawal kedua WN China itu dari pintu kedatangan ke kantor imigrasi untuk diperiksa,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya telah mengembalikan barang yang dicuri kepada korban.
Meskipun korban memilih tidak melanjutkan tindakan hukum, pihak imigrasi menilai tindakan pencurian itu sudah cukup menjadi alasan untuk menolak masuk mereka ke Indonesia.
“Mereka ditolak masuk karena belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Paspor mereka distempel dengan tanda ditolak masuk,” tambah Rambe.
Sesuai prosedur, maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab untuk mengembalikan kedua tersangka ke titik keberangkatan mereka di Singapura.