Warga Asing Ditangkap di Soekarno-Hatta Terkait Penyelundupan Narkoba

Tangerang, Banten (ANTARA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC TMP) Tipe C Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu, MDMA, ketamin, dan etomidat melalui bandara terbesar di Indonesia.

“Napza tersebut diselundupkan oleh tiga warga negara asing dan tiga WNI yang kami amankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan terjadi antara Januari hingga Februari 2026,” kata Kepala KPUBC Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, pada Rabu (11 Maret).

Kasus ini terbongkar dari empat kejadian terpisah. Penangkapan pertama melibatkan WNA berinisial KH (33), yang tiba dengan penerbangan dari Amsterdam via Dubai pada 12 Januari 2026.

“Pelaku berperan sebagai kurir dengan metode ‘false concealment’ dengan menyembunyikan 5.061 gram ketamin dalam kemasan minuman instan,” jelas Aritonang.

Operasi kedua menyasar tiga WNI: dua perempuan, ES (40) dan M (46), serta satu laki-laki, AP (19). Mereka bertindak sebagai kurir dengan menyembunyikan narkoba di antara pakaian dan di dalam bagasi. Ketiganya tiba dari Batam ke Jakarta pada 22 Januari 2026 membawa 3.094 gram sabu.

Pada insiden ketiga, aparat menangkap WNA berinisial LKY (25), yang tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Januari 2026. Terduga pelaku ketahuan membawa 1.066 gram MDMA dan 433 gram ketamin, lagi-lagi disamarkan dalam kemasan minuman instan.

“Sementara, aksi keempat dilakukan terhadap seorang perempuan WNA berinisial SP,” ujar Aritonang. “Pelaku datang dari Thailand dan memanfaatkan kemasan sabun dan minyak kelapa untuk menyembunyikan 3.600 gram etomidat.”

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

MEMBACA  Presiden Korea Selatan Minta Maaf atas Skema Adopsi Asing yang Mengeksploitasi Anak

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Berita terkait: Indonesia foils smuggling of 98,000 lobster seeds at Soekarno-Hatta
Berita terkait: Two Chinese nationals denied entry in Jakarta for stealing on flight

Penerjemah: Azmi Syamsul, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar