Wakil Menteri P2MI Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani memantau pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciracas 03, Jakarta Timur.

"Hari ini, saya secara langsung melihat pelaksanaan program MBG di SDN Ciracas 03, Jakarta Timur," kata wakil menteri saat inspeksi, Jumat lalu.

Dia menyebut program ini merupakan salah satu prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan gizi anak Indonesia, menurunkan angka stunting, serta mendukung pertumbuhan dan konsentrasi belajar siswa.

Wamen meninjau menu yang disediakan, kecukupan gizinya, serta berdialog dengan para murid. Dia bertanya tentang rasa dan variasi menu makanan yang diberikan setiap hari dalam program MBG. Menurutnya, menu di SDN Ciracas 03 sudah bagus.

"Ada daging cah, tumis daging cah, terus ada labu siam dengan wortel. Ada pisang, nasi, juga tempe goreng dan susu," ujarnya.

Dia menilai kualitas makanan yang disajikan cukup baik, termasuk kecukupan gizinya. Dari diskusi dengan siswa, wamen menyatakan mereka menyukai menu tersebut.

"Menu favorit mereka adalah spaghetti, ayam goreng, sedangkan sayuran favoritnya bayam, kangkung, sayur sop, dan lainnya," katanya.

Wamen berharap pelaksanaan MBG bisa berdampak langsung pada peningkatan kualitas SDM Indonesia di masa depan.

Sebagai wamen yang khusus menangani perlindungan pekerja migran, Christina juga melihat program MBG sebagai upaya pemerintah melindungi keluarga pekerja migran di Indonesia.

"Lewat program ini, anak-anak pekerja migran bisa tumbuh sehat, konsentrasi belajar lebih baik, dan siap jadi SDM unggul," jelasnya.

Dia menekankan dukungan dan pengawasan dari media serta masyarakat sangat penting untuk memantau pelaksanaan MBG.

"Pemantauan dan masukan terus dibutuhkan untuk evaluasi dan perbaikan, agar harapan dan cita-cita Presiden untuk anak Indonesia bisa tercapai," kata wamen.

MEMBACA  Dapatkan iPhone 16 Pro Gratis dari T-Mobile Tanpa Syarat Tukar Tambah – Begini Caranya

Berita terkait: