Wakil Menteri Desak Reformasi Pemilu untuk Tekan Korupsi Daerah

Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan perlunya evaluasi rekrutmen politik untuk mengatasi tingginya kasus korupsi di kalangan kepala daerah di Indonesia.

“Kita sudah kehabisan kata-kata melihat banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi karena semua kepala daerah sudah diperingatkan dan juga telah menjalani retret,” ujarnya usai diskusi buku Babad Alas di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Jember, Jawa Timur, pada Jumat.

Dia mencatat bahwa langkah pencegahan dan instrumen anti-korupsi sudah ada, namun masih banyak kepala daerah yang terlibat dalam praktik korupsi.

“Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendasar terhadap rekrutmen politik, termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah dan sistem pilkada, karena selama ini peringatan saja tidak cukup,” tambahnya.

Bima menyoroti pentingnya mempercepat digitalisasi pemerintahan agar semua transaksi dilakukan secara non-tunai, karena transaksi digital mengurangi peluang korupsi.

“Untuk menurunkan tingginya angka korupsi oleh kepala daerah, reformasi birokrasi saja belum cukup; perlu juga reformasi sistem politik untuk pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Dia lebih lanjut menekankan bahwa kombinasi reformasi birokrasi dan evaluasi rekrutmen politik sangat penting untuk mengurangi jumlah kepala daerah yang terlibat korupsi di Indonesia.

Bima sebelumnya mencatat bahwa sekitar 500 kepala daerah terlibat dalam kasus korupsi sejak diterapkannya pilkada langsung pada tahun 2005.

Wakil Menteri tersebut menyayangkan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan serentak pada 19 Januari 2026, menyasar dua kepala daerah:

  • Maidi, Wali Kota Madiun, diduga terlibat pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan fee proyek serta CSR total Rp2,25 miliar.
  • Sudewo, Bupati Pati, diduga terlibat pemerasan terkait pengisian jabatan pemerintah desa dan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Berita terkait: Revisi undang-undang pemilu tidak akan atur koalisi politik permanen

Berita terkait: Pendanaan partai politik tetap Rp1.000 per suara

Penerjemah: Zumrotun, Azis Kurmala
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Diperlukan dalam Membangun Digital Entrepreneurship

Tinggalkan komentar