Wajib Sertifikasi Halal untuk Semua Produk Mulai Oktober 2026, Tegas BPJPH

BPJPH Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal Wajib Mulai Oktober 2026

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perluasan kewajiban sertifikasi halal akan berlaku sepenuhnya pada Oktober 2026. Tidak hanya untuk makanan dan minuman, produk-produk nonpangan seperti kosmetik, obat-obatan, barang gunaan, hingga produk impor juga wajib memiliki sertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kebijakan ini adalah tahap lanjutan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini juga menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur jaminan produk halal.

"Mulai Oktober 2026, bukan cuma makanan dan minuman, tapi juga kosmetik, obat, tekstil, barang pakai, sampai produk impor wajib bersertifikat halal. Ini merupakan komitmen Indonesia untuk melindungi konsumen muslim dan meningkatkan daya saing produk nasional," jelas Haikal di Jakarta, Jumat (4/10).

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1), kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Dengan kebijakan baru ini, cakupannya diperluas ke berbagai sektor produk lainnya.

MEMBACA  Diskon $250 untuk Apple M1 MacBook Pro sudah tersedia di B&H. Begini cara mendapatkannya.