loading…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan semua wajib pajak untuk segera aktivasi Coretax. FOTO/dok.SindoNews
BOGOR – Kementerian Keuangan mengingatkan semua wajib pajak supaya cepat melakukan aktivasi Coretax. Ini adalah sistem administrasi pajak baru yang akan dipakai untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun depan. Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya lewat sistem ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan untuk Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi besar-besaran. Tujuannya agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat melaporkan SPT menggunakan sistem baru ini.
“SPT tahun ini adalah pertama kalinya kita akan memakai Coretax. Tahun depan, tepatnya Maret 2026, semua orang yang lapor SPT dan belum pernah pakai Coretax, waktunya akan menggunakan Coretax,” jelas Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (10/10).
Yon juga menjelaskan bahwa aktivasi akun adalah langkah penting supaya wajib pajak bisa akses dan mengisi SPT melalui Coretax.