Wacana KUA Sebagai Tempat Perkawinan untuk Semua Agama, Profesor Besar UIN Jakarta: Berpikiran Inovatif

Kamis, 29 Februari 2024 – 17:52 WIB

Jakarta – Profesor Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta), memberikan komentar terkait rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi seluruh agama.

Menurut Prof Tholabi, sebagai organisasi negara yang melayani seluruh umat beragama, esensi Kementerian Agama dapat terwujud melalui rencana tersebut. Dia menyatakan bahwa gagasan tersebut merupakan inovasi yang rasional dan layak didukung oleh berbagai pihak.

Namun demikian, Prof Tholabi menekankan pentingnya konsolidasi dalam berbagai aspek, termasuk regulasi, organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) untuk merealisasikan rencana tersebut dengan baik.

Dia menegaskan bahwa penyatuan persepsi antar kementerian dan lembaga terkait serta harmonisasi dalam urusan koordinasi akan menjadi kunci keberhasilan implementasi gagasan tersebut. Prof Tholabi juga menyoroti adanya persinggungan dengan klaster pencatatan perkawinan untuk Muslim dan non-Muslim dalam regulasi yang ada.

Sumber : Kemenag

Dengan demikian, langkah-langkah persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antarinstansi akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi seluruh agama.

MEMBACA  Pendiri Appian tentang Strategi Kecerdasan Buatan Teknologi Besar, Kekhawatiran Persaingan, dan Regulasi