Ini hanyalah izin masuk… untuk memberikan akses kepada masyarakat internasional untuk melihat Indonesia.Jakarta (ANTARA) –
Skema Golden Visa bertujuan memberikan kesempatan kepada investor potensial untuk secara dekat mengamati Indonesia, bukan \’mempromosikan\’ negara kepada warga asing, seperti yang ditekankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
\”Jika kita berbicara tentang promosi, apa yang dipromosikan? Ini hanyalah izin masuk. Saya rasa (visa) ini bukan tentang promosi, melainkan memberikan akses kepada masyarakat internasional untuk melihat Indonesia,\” kata direktur jenderal imigrasi di kementerian tersebut, Silmy Karim, di sini pada Kamis.
Beliau menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap kampanye “Indonesia bukan untuk dijual” terhadap Golden Visa.
Menurut Karim, Golden Visa memberikan kesempatan bagi investor untuk melihat berbagai potensi yang dimiliki Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat membangkitkan minat mereka untuk berkontribusi pada pengembangan ekonomi nasional. Kontribusi tersebut akan melibatkan penciptaan lapangan kerja dan investasi.
\”Manfaat yang kita dapatkan (dari Golden Visa) adalah bahwa Indonesia harus bersaing secara internasional untuk mendapatkan investasi dan pendapatan berkualitas baik,\” ujarnya.
Beliau menekankan bahwa Golden Visa adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah warga asing yang berpotensi merugikan usaha kecil dan menengah lokal. Beliau merujuk pada kasus-kasus di mana warga asing dilaporkan membuka jasa rental sepeda motor di Bali.
Mengambil catatan dari kasus-kasus tersebut, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menetapkan investasi minimum bagi warga asing yang ingin membuka usaha di Indonesia.
\”Pada akhirnya, investasi minimum tersebut menjadi Rp10 miliar,\” katanya.
Berita terkait: Golden Visa menarik investasi sebesar USD259,4 juta: pejabat
Berita terkait: Dengan Golden Visa, Indonesia menargetkan wisatawan dan investor yang menguntungkan
Penerjemah: Putu Indah Savitri, Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Hak cipta © ANTARA 2024