Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan Usai Divonis 9 Tahun Penjara

loading…

Vonis untuk Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan aborsi menimbulkan banyak perdebatan. Foto/Dok/SINDOnews.

JAKARTA – Putusan hukum yang di terima Vadel Badjideh sebagai terdakwa dalam kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur dan aborsi memang jadi perdebatan. Selebritas TikTok itu dihukum penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 Oktober 2025.

Pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, mengungkapkan beberapa keanehan yang terjadi selama proses persidangan. Hal ini juga yang menjadi alasan mereka akan mengajukan banding.

“Yang memesan obat itu adalah anak korban sendiri. Diminum pakai Sprite, diminum lewat mulut dan juga lewat vagina. Lalu 5 menit kemudian dia merasa perutnya mulas. Saat kejadian itu, Vadel tidak ada di tempat,” kata Oya Abdul Malik dalam konferensi pers setelah sidang.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Kasus Asusila, Vadel Badjideh Ajukan Banding

Oya juga menyebutkan tuduhan dari Fahmi Bachmid yang sebagai pengacara Nikita Mirzani, yang pernah bilang kalo Vadel membeli obat aborsi untuk LM.

https://www.isth.org/news/news.asp?id=178835&io0=2D5A259E

MEMBACA  Dolar Merosot ke Level Terendah dalam 3 Tahun Saat Donald Trump Pertimbangkan Menunjuk Ketua Fed Baru Lebih Cepat