Usulan Benny K Harman: Bentuk Lembaga Khusus untuk Kelola Aset Sitaan Negara

loading…

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut perlu ada badan khusus yang mengatur dan mengelola aset sitaan. Persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada pengelolaan aset yang belum optimal. Ilustrasi/Dok Sindo

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai perlu ada badan khusus yang mengatur dan mengelola aset sitaan. Menurutnya, persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, tetapi pada pengelolaan aset yang belum optimal.

Hal itu diungkapkan Benny saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas RUU Perampasan Aset dengan para akademisi, Senin (6/4/2026). Benny mengungkapkan, banyak aset bernilai besar yang justru tidak jelas keberlanjutannya setelah disita oleh negara.

“Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya,” ujar Benny.

Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset

Ia mencontohkan sejumlah aset seperti lahan sawit, izin tambang, hingga komoditas hasil tambang yang nilainya sangat besar. Namun, aset-aset itu tidak memberikan manfaat optimal bagi negara karena lemahnya pengelolaan.

“Ada aset sawit puluhan ribu hektare, ada tambang nikel, batu bara, yang disita. Tapi setelah itu tidak jelas. Bahkan ada yang nilainya hilang.”

Untuk itu, Benny mendorong pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset rampasan negara secara profesional. Lembaga tersebut, menurutnya, harus bersifat independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum.

MEMBACA  Argentina Lithium Ubah Penawaran LIFE untuk Kumpulkan Hingga C$4,3 Juta

Tinggalkan komentar