Usia Pemain Judi Online Semakin Muda, di Bawah 10 Tahun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa judi online semakin merambah ke usia anak-anak, bahkan anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat dalam permainan judi online. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Ivan menyebut bahwa usia pemain judi online semakin merambah ke usia rendah, bahkan di bawah 10 tahun, yang menunjukkan bahwa populasi pemain judi online semakin berkembang. Anak-anak mudah terlibat dalam judi online karena modal yang dibutuhkan sangat kecil, dengan deposit Rp10 ribu saja mereka sudah bisa bermain judi online.

Ivan juga menjelaskan bahwa tren pelaku transaksi judi online semakin banyak terkait dengan masyarakat dan transaksi semakin kecil. Jika sebelumnya transaksi judi online dilakukan dalam jumlah besar, kini transaksi tersebut bahkan bisa dilakukan dengan nominal Rp10.000. Ivan menekankan bahwa adanya setoran kecil seperti ini membuat transaksi judi online semakin masif.

Di sisi lain, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan enam program prioritas kementeriannya dalam rapat kerja perdana dengan Komisi IX DPR. Program-program tersebut menjadi fokus utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode tertentu.

MEMBACA  Puncak Mudik Lebaran pada 6 April, diprediksi oleh Jasa Marga