Upah Minimum NTB 2026 Naik Rp70 Ribu, Menjadi Rp2,673 Juta

Selasa, 23 Desember 2025 – 08:27 WIB

Mataram, VIVA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) naik sebesar 2,725 persen menjadi Rp2,673 juta lebih pada tahun 2026.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan hal paling penting dari penetapan besaran UMP ini adalah pengawasannya.

"Oleh karena itu, anggaran untuk pengawasan pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja," ujarnya melalui keterangan resmi di Mataram, Senin.

Ia mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi 13.000 pekerja serta intervensi untuk calon pekerja dari sekolah kejuruan, yaitu pembiayaan pelatihan bagi 1.000 siswa SMK.

Menurutnya, kesepakatan besaran UMP ini telah disetujui dalam pertemuan tiga pihak bersama asosiasi usaha dan serikat pekerja. Pertemuan ini mempertimbangkan faktor kemampuan ekonomi dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Yustinus Habur dari KSPSI membenarkan bahwa masih terjadi pelanggaran dalam pembayaran UMP. "KSPSI mendukung langkah Pemprov untuk memperkuat pengawasan agar hak pekerja terpenuhi, karena sanksi hukumnya sudah jelas," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo I Gusti Lanang Patra menilai kesepakatan UMP ini telah memuaskan semua pihak. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi harus diperhatikan bersama untuk mendorong perekonomian daerah.

"Kita semua berharap investasi di semua sektor bisa menyerap tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi semakin baik di tahun depan," katanya.

UMP NTB tahun 2026 naik sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931. (Ant)

MEMBACA  Kondisi Genetik Langka, Gadis Ini Tidak Merasakan Nyeri Bahkan Setelah Ditabrak Mobil

Tinggalkan komentar