UMP Jakarta Ditentukan Rp5.396.761, Perusahaan Harus Patuhi Aturan

Pemerintah Provinsi Jakarta telah resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp5.396.761. Semua perusahaan diminta untuk mematuhi aturan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi besaran UMP 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.

“Evaluasi akan dilakukan mulai bulan Januari. Tim pengawas akan melakukan peninjauan lapangan. Sekarang tidak ada lagi penundaan, aturan sudah jelas dan harus dijalankan. Jika tidak dijalankan, berarti melanggar ketentuan, dan tim pengawas kami akan mengambil tindakan,” kata Hari dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta pada Rabu (11/12/2024) malam.

Hari menekankan bahwa pihaknya masih dalam pembahasan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.

“UMP sudah jelas seperti yang disampaikan oleh Plt Gubernur dengan Keputusan Gubernur 829 Tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761. Itu sudah kami sampaikan. Namun, masih ada tugas lain yaitu UMSP atau sektoral yang juga harus segera diselesaikan,” ujarnya.

“Jika kita ingin cepat, begitu ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, kami akan mediasi dan segera merekomendasikan kepada Plt Gubernur untuk segera menetapkannya. Minimal dari rapat siang tadi sudah ada kemajuan untuk segera diselesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan bahwa UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.396.761,” ujar Teguh kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

MEMBACA  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Memperpanjang Batas Waktu Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJMU)

“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian klausul yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Rabu (4/12/2024).

Formula penghitungan upah tersebut tercantum dalam Pasal 2 (2), dengan rumus UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Pasal 2 ayat (4) menerangkan bahwa penetapan UMP 2025 harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kemnaker juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024. “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker.