UII Menguatkan Pernyataan Sikap Indonesia dalam Kondisi Darurat Kenegarawanan, Mengkritik Sikap Jokowi dalam Pemilu 2024

Jumat, 2 Februari 2024 – 01:52 WIB

Yogyakarta – Merespons situasi politik terkini, civitas akademika dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengeluarkan pernyataan sikapnya, Kamis 1 Februari 2024. Pernyataan sikap ini dibacakan langsung oleh Rektor UII Fathul Wahid dengan judul ‘Indonesia Darurat Kenegarawanan’.

Baca Juga :

Mahfud Ungkap Obrolan dari Hati ke Hati dengan Jokowi

Dalam pernyataannya, civitas akademika UII melihat bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan perkembangan politik nasional semakin menunjukkan gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan tanpa rasa malu. Fathul menilai bahwa kekuasaan saat ini digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan memobilisasi sumber daya negara. Fathul menyebut kondisi ini melemahkan dan mundurkan demokrasi Indonesia.

Baca Juga :

Janji Prabowo Jika Jadi Presiden RI di Depan Ribuan Kader Demokrat, AHY Dapat Jabatan Strategis

Presiden Jokowi saat akan memulai rangkaian kunjungan ke tiga negara di Asia Tenggara (ASEAN).

Photo :

Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Fathul menjelaskan bahwa kondisi saat ini semakin diperburuk dengan tidak adanya sikap kenegarawanan dari Presiden Jokowi akhir-akhir ini. Salah satu indikasinya adalah dengan disahkannya putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Baca Juga :

Khofifah Isyaratkan Gandeng Lagi Emil Dardak pada Pilkada Jatim 2024

“Kondisi ini semakin diperparah dengan gejala hilangnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023,” ujar Fathul saat membacakan pernyataan sikap civitas akademika UII.

Fathul menganggap proses pengambilan putusan ini penuh dengan intervensi politik dan terbukti melanggar etika hingga mengakibatkan diberhentikannya Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman.

MEMBACA  SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri, Berikut Daftar Negaranya

“Gejala ini semakin jelas ketika Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak,” tegas Fathul.

Fathul juga mengkritisi masalah distribusi bantuan sosial seperti pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo belakangan ini. Fathul menilai BLT ini diduga kuat memiliki nuansa politik praktis yang ditujukan untuk memperkuat dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Selain itu, Fathul menilai upaya mobilisasi aparatur negara untuk mendukung pasangan calon tertentu merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi.

“Situasi di atas adalah bukti bahwa Indonesia sedang mengalami darurat kenegarawanan yang dapat mengakibatkan ambruknya sistem hukum dan demokrasi,” ungkap Fathul.

Fathul mengungkapkan ada enam poin dalam pernyataan sikap civitas UII yang diberi nama ‘Indonesia Darurat Kenegarawanan’ ini.

“Poin pertama, mendesak Presiden Joko Widodo untuk kembali menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan dengan tidak memanfaatkan institusi kepresidenan untuk memenuhi kepentingan politik keluarga melalui keberpihakan pada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Presiden harus bersikap netral, adil, dan menjadi pemimpin bagi semua kelompok dan golongan, bukan untuk sebagian kelompok,” ucap Fathul.

“Poin kedua adalah menuntut Presiden Joko Widodo beserta semua aparatur pemerintahan untuk berhenti menyalahgunakan kekuasaan dengan tidak menggunakan dan tidak memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis, termasuk di antaranya dengan tidak melakukan politisasi dan personalisasi bantuan sosial,” tambah Fathul.

Fathul menyebut poin ketiga adalah mengajak Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk aktif melakukan fungsi pengawasan, memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi dan hukum, serta tidak mengabaikan kepentingan dan masa depan bangsa.

MEMBACA  OIKN menargetkan daur ulang 60 persen limbah di Kota Nusantara

“Poin keempat, mendorong calon presiden, calon wakil presiden, menteri dan kepala daerah yang menjadi tim sukses, serta tim kampanye salah satu pasangan calon, untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka, guna menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan bangsa dan negara,” tegas Fathul.

“Poin kelima mengajak masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam memastikan pemilihan umum berjalan secara jujur, adil, dan aman demi terwujudnya pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat berdasarkan suara rakyat,” tambah Fathul.

Poin keenam, kata Fathul, civitas akademika UII meminta seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga cita-cita kemerdekaan dengan memperjuangkan terciptanya iklim demokrasi yang sehat.

Halaman Selanjutnya

“Gejala ini semakin jelas ketika Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak,” tegas Fathul.