Aktivis 98, Ubedilah Badrun, menyatakan bahwa tidak perlu lagi memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Indonesia hanya karena pernah menjabat. Ubed mengatakan gelar itu seharusnya cuman diberikan kepada Soekarno sebagai presiden pertama.
“Nah, karena itu menurut saya tidak perlu lagi, pemberian gelar pahlawan untuk mantan-mantan presiden. Sudah cukup Soekarno saja,” kata Ubedilah Badrun dalam diskusi daring, Minggu (26/10/2025).
Menurut dia, Indonesia tidak akan maju kalau mantan presiden diberi gelar pahlawan nasional cuma karena posisinya dulu. Dengan begitu, penegakan hukum terhadap mantan presiden juga tidak mungkin dilakukan.
“Bayangkan kalau semua presiden harus diberikan gelar pahlawan nasional karena posisinya sebagai presiden, sepanjang sejarah kita enggak akan maju-maju,” ujar Ubed.
Padahal, menurutnya, perkara hukum juga pernah menarget mantan presiden. Dia kemudian menyinggung negara-negara yang pernah mengadili mantan pemimpinnya.
“Kita perlu belajar dari Prancis. Misalnya mantan presiden masuk penjara, diadili perkaranya. Korsel dalam 30 tahun terakhir, kurang lebih 5-6 mantan presidennya masuk penjara karena melanggar hukum, jadi hukum itu tegak,” tegasnya.