Ubah Nama Mobil Bekas Tanpa Biaya BBNKB di Jakarta, Perhatikan Peraturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar BBNKB saat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas.

Morris Danny dari Bapenda Jakarta menjelaskan bahwa BBNKB sebelumnya dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Namun, dengan peraturan terbaru, BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas, diharapkan masyarakat akan lebih patuh dalam melakukan proses balik nama secara resmi dan memperbarui data kendaraan. Proses balik nama kendaraan bermotor bekas di Jakarta menjadi lebih mudah, cepat, dan hemat biaya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan ini dan melakukan balik nama kendaraan bekas tanpa perlu membayar BBNKB lagi.

MEMBACA  Pelantikan Menteri Keuangan: Prabowo Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani