Turki Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan 36 Pejabat Israel terkait Dugaan Genosida

loading…

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Foto/irna

ANKARA – Pengadilan di Istanbul sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan 36 pejabat tinggi lainnya. Mereka dituduh melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Berita ini dilaporkin sama media Turki.

Israel melakukan serangan militer di Gaza yang, menurut departemen kesehatan Gaza, sudah menyebabkan lebih dari 68.000 warga Palestina meninggal.

Surat perintah dari Kejaksaan Agung Istanbul yang dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025) itu menuduh para pejabat Israel ikut serta dalam kampanye kekerasan "sistematis" terhadap penduduk sipil. Tindakan ini termasuk pengeboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dan menghalangi bantuan kemanusiaan untuk Gaza.

Selain Netanyahu, surat perintah ini juga mencakup Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf IDF Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terbukti bahwa pejabat Israel bertanggung jawab secara pidana untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang sistematis di Gaza,” kata pernyataan itu. Disebutkan juga bahwa “para tersangka tidak bisa ditangkap karena saat ini mereka tidak berada di Turki.”

Israel mengutuk tindakan ini sebagai langkah yang bermotif politik dan tidak punya dasar hukum.

Netanyahu Dianggap Sudah Melebihi Hitler

Awal tahun ini, sebuah komisi PBB juga menuduh Israel melakukan genosida. Netanyahu sebenarnya sudah menjadi target surat perintah penangkapan dari International Criminal Court (ICC) di Den Haag pada tahun 2024, bersama mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan beberapa pemimpin Hamas. Surat perintah itu masih berlaku sampai sekarang.

MEMBACA  Strategi Timnas Indonesia U-17 Guna Menetralisir Dominasi Brasil