Tuntutan CLS Soal Ijazah Jokowi Dikandaskan Pengadilan Negeri Solo

GUGATAN CLS TERKAIT IJAZAH JOKOWI DITOLAK PENGADILAN NEGERI SOLO

SOLO – Gugatan citizen lawsuit (CLS) yang membahas soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakata telah ditolak oleh majelis hakim. Gugatan ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam putusannya, hakim menerima eksepsi dari para tergugat. Majelis menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim, dan telah diunggah di e-court dan SIPP. Para pihak sudah bisa membacanya," ujar Humas PN Solo, Subagyo, pada Selasa (14/4/2026).

MEMBACA  Belajar dari Dicoretnya Indonesia oleh FIFA Karena Menolak Israel, Bisakah Pernyataan Trump Soal Iran di Piala Dunia Jadi Bumerang?

Tinggalkan komentar