Tunjangan Insentif Ditingkatkan dengan Skema Penanganan Khusus

loading…

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc bakal naik. Jadi, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier saja. Foto: Setpres

JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc bakal naik. Jadi, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier.

Penegasan ini disampaikan Prasetyo setelah ada rencana aksi mogok sidang dari hakim ad hoc karena merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama sampai ketua pengadilan tingkat banding, tidak termasuk kenaikan gaji untuk hakim ad hoc.

Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor

“Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” kata Prasetyo setelah retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Karena itu, penataannya akan diatur terpisah dalam peraturan lain yang sedang didetailkan saat ini.

MEMBACA  Tinjauan Lebih Dekat Pasar ETF Saham A-share H1 2024: Meningkatnya ETF Berbasis Luas dan Tinggi Dividen Hasil

Tinggalkan komentar