Triks Perekrutan Pekerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Terseret dalam Perdagangan Manusia

Impian bekerja di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah berubah menjadi mimpi buruk bagi 20 pemuda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditipu oleh perusahaan perekrutan ilegal yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Para korban telah membayar uang muka sebesar Rp 22,5 juta sejak 2023 untuk keberangkatan ke Jepang. Namun, hingga Desember 2024, tak satu pun dari mereka yang diberangkatkan. Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan para korban direkrut melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sandi Bina Terampil Brebes, yang bekerja sama dengan perusahaan ilegal bernama PT RAB.

“Para korban dijanjikan berangkat dalam waktu tiga bulan dengan gaji yang menggiurkan, berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan,” ujar Kombes Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (18/2). Awalnya, hanya 10 orang yang melapor. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan 10 korban lain dengan modus serupa. Kerugian total akibat penipuan ini mencapai Rp 450 juta. Polisi juga menyita tiga berkas sertifikat yang digunakan dalam perekrutan. Polisi menetapkan Suhartoyo (44), warga Wanasari, Brebes, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diketahui menjalankan bisnis perekrutan tenaga kerja tanpa izin resmi, termasuk Sending Organizer (SO) dan Surat Izin Penetapan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Impian bekerja di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah berubah menjadi mimpi buruk bagi 20 pemuda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

MEMBACA  Presiden Prancis Macron menyesali pemungutan suara Senat untuk menolak kesepakatan perdagangan UE-Kanada