Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan sanksi terhadap penyedia layanan pembayaran digital yang ditemukan mendukung transaksi perjudian online.
Dalam pernyataannya yang dirilis pada Sabtu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa kementeriannya telah mengirimkan surat peringatan kepada 21 penyedia yang mengoperasikan 42 aplikasi pembayaran digital.
Surat-surat tersebut dikirim setelah kementerian menemukan indikasi bahwa 42 aplikasi tersebut digunakan sebagai alat pembayaran untuk kegiatan perjudian.
Dalam surat tersebut, kementerian meminta penyedia layanan untuk melakukan audit internal terhadap layanan pembayaran mereka dan melaporkan hasilnya dalam waktu tujuh hari kerja.
“Jika laporan audit mereka tidak disampaikan dalam tujuh hari, mereka akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Setiadi.
Indonesia terus mengambil langkah preventif untuk memberantas perjudian online di masyarakat. Pada 14 Juni 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani dekrit yang membentuk tim pemusnahan perjudian online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pada Juni bahwa mereka telah memblokir ribuan rekening bank yang terkait dengan kegiatan perjudian online dengan total dana sebesar Rp600 triliun.
Berita terkait: OJK akan membentuk Pusat Anti-Penipuan untuk memerangi penipuan online
Berita terkait: Polisi melakukan tindak lanjut terhadap individu T di balik perjudian online: Wakil Presiden
Translator: Livia Kristianti, Anton Santoso
Editor: Tia Mutiasari
Hak cipta © ANTARA 2024