Insiden tragis terjadi di ruang karaoke sebuah kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang. Kepolisian Resor Pemalang mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian, dengan tersangka berinisial RA (24), warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Korban, berinisial S (30), mengalami luka parah di kepala dan leher akibat serangan benda tajam. “Korban menderita luka serius di bagian kepala dan leher yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong,” ujar Kepala Polres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo.
Kejadian bermula ketika RA, korban S, dan beberapa rekan lainnya sedang menikmati hiburan di ruang karaoke. Setelah selesai, mereka keluar dari ruangan tersebut. Namun, di luar, korban S diduga terlibat pertengkaran dengan seorang saksi berinisial K.
Tersangka RA yang awalnya berusaha melerai percekcokan justru terpancing emosi dan terlibat cekcok dengan korban. Perdebatan berubah menjadi aksi penganiayaan brutal, di mana RA menyerang S hingga mengalami luka berat.
Korban yang terluka parah sempat dilarikan ke RSUD Kesesi oleh para saksi. Namun, sayangnya, nyawa S tidak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dideritanya.
AKBP Eko Sunaryo menegaskan tersangka RA telah diamankan dan akan dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang AKP Andika Oktavian mengimbau masyarakat untuk mengendalikan emosi dalam menghadapi konflik.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan,” tuturnya.