TPA Piyungan Ditutup Selamanya, Bagaimana Pengelolaan Sampah di Daerah?

Note: TPA stands for Tempat Pembuangan Akhir (Final Disposal Site) in this context.

Pemandangan dari ketinggian di sekitar lokasi TPA Piyungan. Foto: Humas Pemda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan menutup TPA Piyungan secara permanen mulai bulan April mendatang. Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan awal dari perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

“Penanganan sampah tidak lagi terpusat di TPA, namun akan difokuskan pada pemilahan dan pengolahan sampah di sumber, serta fasilitas pengolahan sampah di setiap kabupaten dan kota,” ujar Beny pada Selasa (5/3).

Beny menambahkan bahwa kabupaten dan kota di DIY telah berkomitmen untuk mempersiapkan dan sebagian sudah mengoperasikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di wilayah masing-masing.

“Langkah ini merupakan upaya besar dalam mengatasi masalah sampah, terutama dengan penutupan zona aktif penampungan sampah di TPA Regional Piyungan pada bulan April 2024,” tambahnya.

Keputusan ini sejalan dengan Surat Gubernur Nomor 658/11898 tertanggal 19 Oktober 2023 yang mewajibkan daerah untuk mengelola sampah secara mandiri.

Kota Yogyakarta telah menyiapkan beberapa rencana desentralisasi pengelolaan sampah, dengan 666 bank sampah yang mampu mengelola 50 persen dari sampah harian. Sementara itu, Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mengelola sampah di dua Tempat Pembuangan Sampah 3R di Kecamatan Banguntapan, Argodadi, Desa Guwosari, dan Karangtengah.

Pemerintah Provinsi DIY akan menutup TPA Piyungan secara permanen mulai bulan April mendatang.

MEMBACA  Bagaimana pasar saham bisa terurai dan apa yang perlu diperhatikan, menurut Larry McDonald