Tom Lembong Akan Mengajukan Praperadilan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung. Pengacara Tom Lembong telah menyiapkan gugatan praperadilan tersebut. “Tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kapan praperadilan,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ari juga menegaskan bahwa hingga saat ini dia masih mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. “Kami ingin melihat di mana perbuatan melawan hukumnya, apakah ada kepentingan Tom di dalamnya. Apakah kebijakan-kebijakan tersebut memberikan imbas kepada Tom? Apakah terkait dengan fee atau hal lain yang belum kami ketahui,” kata Ari.

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa surat penyidikan Kejaksaan Agung mencakup periode 2015 hingga 2023. Hal ini menunjukkan bahwa kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Tom hanya menjabat selama 11 bulan, jadi kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Banyak sekali contoh dalam surat tersebut yang menyebutkan periode penyidikan 2015-2023 terkait impor gula. Ini menunjukkan bahwa ada tersangka lain yang akan dihadapi. Tom hanya menjabat sampai tahun 2016, jadi ada kemungkinan lain yang terlibat di luar Tom,” jelas Ari.

(rca)

MEMBACA  Pembukaan Grand Store Flagship Pertama TAILG di Indonesia