Tokoh Penting GoTo Diperiksa dalam Perkara Korupsi Chromebook: Siapakah Dia?

Rabu, 1 Oktober 2025 – 15:46 WIB

Jakarta, VIVAKejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang memeriksa delapan orang saksi penting. Salah satunya adalah seorang petinggi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Baca Juga:
Kejagung Isyaratkan Azwar Anas Bisa Dipanggil Lagi Terkait Skandal Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa yang dipanggil adalah RCG, Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo.
“Penyidik telah memeriksakan RCG sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga:
Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS Usai Alami Ambeien, Kejagung Ungkap Dia Sudah…

Selain RCG, sederet saksi lain juga turut diperiksa. Diantaranya adalah HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; PI, karyawan PT Tera Data Indonusa; IP, Direktur PT Elang Dimensi Nusantara (2022); HEH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020); YT, Kepala Subbag Tata Usaha Direktorat Sekolah Dasar.

Baca Juga:
Pakar: Perhitungan Kerugian Negara Bisa Dilakukan Selain BPK

Kemudian ada nuga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berinisial NN (2021) dan IP (2022). Menurut penjelasan Anang, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Penetapan ini dilakukan pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Google Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas produk-produk dari Google, termasuk program Google for Education yang menggunakan Chromebook. Produk ini diusulkan untuk digunakan oleh kementerian, khususnya untuk para peserta didik.

MEMBACA  Korps Lalu Lintas akan memperkenalkan skema aliran pulang satu arah lokal, nasional

Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem Makarim dan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK.
Selanjutnya, diadakan rapat tertutup untuk membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu proses pengadaan alat TIK secara resmi belum dimulai.

Agar Chromebook bisa diloloskan, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri merespons surat dari Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, surat dari Google sebelumnya tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelum dia, yaitu Muhadjir Effendy.
"(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan perangkatnya tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," jelas Nurcahyo.

Kemudian, berdasarkan perintah dari Nadiem mengenai pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP membuat petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan. Spesifikasi dalam petunjuk tersebut sudah mengunci pada Chrome OS.
"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," tambah Nurcahyo.

Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Di dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasinya sudah mengunci pada Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini, jumlah kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

MEMBACA  Partai penguasa unggul dalam pemilihan kunci Georgia, hasil awal menunjukkan

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.