Jakarta (ANTARA) – Pakar keamanan dan pertahanan Dr. Kusnanto Anggoro mengatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat kembali ke sistem fungsi ganda era Orde Baru.
Pada sebuah diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sini pada hari Senin, beliau menjelaskan bahwa selama era Orde Baru, TNI, yang saat itu dikenal sebagai ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), beroperasi di bawah sistem fungsi ganda.
Sistem fungsi ganda memungkinkan anggota TNI memiliki peran dalam pertahanan nasional dan sosial politik.
Namun, beliau mengatakan bahwa sistem seperti itu tidak lagi ada, terutama karena tidak ada lagi faksi militer dalam DPR.
“Saya pikir kita semua tahu bahwa tidak mungkin kembali ke situasi itu, tetapi istilah itu perlu digunakan,” tambahnya.
Beliau menekankan bahwa fungsi TNI dapat dipahami dengan baik dalam kerangka hukum saat ini.
TNI memiliki peran terkait dengan pertahanan nasional dan masalah non-pertahanan, tambahnya.
Beliau kemudian menyatakan kekhawatiran atas pernyataan yang dibuat oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang mengatakan bahwa TNI telah beralih dari fungsi ganda menjadi peran “multifungsi”.
Beliau mengatakan bahwa pernyataan tersebut terkait dengan keterlibatan TNI dalam urusan masyarakat dan pemerintah, seperti tanggap bencana, namun menekankan bahwa kegiatan tersebut seharusnya dilihat sebagai tugas bukan fungsi.
“Seharusnya tidak terlalu sulit untuk membedakan antara definisi dan konotasi fungsi, peran, dan tugas karena semuanya jelas diatur dalam undang-undang TNI,” kata Anggoro, yang menjabat sebagai direktur eksekutif Pusat Penilaian Risiko Geopolitik.
Berita terkait: DPR membantah RUU militer akan mengembalikan fungsi ganda angkatan bersenjata
Berita terkait: Jokowi memerintahkan tinjauan teliti terhadap RUU TNI, Polri
Translator: Bagus, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025