Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa pelaporan konten terkait perjudian online oleh masyarakat membantu mempercepat pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian tersebut, Hokky Situngkir, mengatakan bahwa laporan dari masyarakat melengkapi langkah-langkah yang diambil oleh kementerian untuk mengatasi dan memberantas perjudian online.
“Kami menyediakan saluran pengaduan konten dan masyarakat dapat berpartisipasi… di aduankonten.id,” katanya saat berbicara dalam sebuah diskusi, yang diikuti dari sini pada hari Kamis.
Ia mengatakan bahwa dengan bantuan laporan langsung perjudian online dari masyarakat, pemerintah dapat bergerak lebih cepat untuk membersihkan konten perjudian online yang tidak otomatis terdeteksi oleh sistem dari ruang digital Indonesia.
Menurut Situngkir, perjudian online terus berkembang dalam berbagai bentuk untuk menyesuaikan diri dengan pasar target, yang melintasi generasi. Oleh karena itu, peran masyarakat diperlukan untuk melawannya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa karena perjudian online mengancam orang tanpa memandang latar belakang pendidikan dan usia mereka, masalah tersebut harus menjadi perhatian bersama.
Beliau juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian online, kementerian memutus akses terhadap 4.760.755 item konten perjudian online selama periode dari 2017 hingga 14 Oktober 2024.
Kementerian juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pelaku dan pengembang perjudian online.
Selama periode tersebut, kementerian juga meminta OJK untuk memblokir 7.599 rekening bank terkait perjudian online dan Bank Indonesia untuk menutup 573 rekening e-wallet.
Berita terkait: Literasi keuangan digital yang lebih baik dapat menekan perjudian online: pemerintah
Berita terkait: Perlu mengoptimalkan tiga prioritas untuk kemajuan bangsa: menteri
Berita terkait: OJK memblokir 8.000 rekening bank terkait perjudian online
Penerjemah: Livia Kristianti, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024