Jakarta, VIVA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan, angka kecelakaan fatal di Indonesia masih tergolong tinggi, sehingga negara ini jadi salah satu sorotan dunia. Fakta yang mengkhawatirkan adalah 80 persen dari kecelakaan itu melibatkan kendaraan roda dua, yang masih menjadi pilihan utama transportasi masyarakat.
Baca Juga:
Ekonomi 9 Bulan Pertama Jelek, Purbaya Akui Target Penerimaan Pajak 2025 Meleset
Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Keselamatan Jalan, Jean Todt, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat 26.839 orang meninggal dari total 150.906 kejadian laka lantas. Artinya, rata-rata masih ada 2 hingga 3 orang yang tewas setiap jam nya di Indonesia karena kecelakaan lalu lintas.
"Kami melihat kecelakaan lalu lintas mengurangi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 3 persen setiap tahun, jumlah yang setara dengan anggaran tahunan untuk kesehatan. Padahal, dengan investasi di bidang keselamatan jalan minimal 0,1 persen dari PDB, setidaknya 10.000 nyawa bisa diselamatkan," kata Jean dalam pernyataannya, Kamis, 1 Januari 2026.
Baca Juga:
Purbaya: Pemerintah Tarik Rp 75 Triliun dari Rp 276 Triliun yang Ditempatkan di Perbankan
Petugas polisi sedang di area kecelakaan lalu lintas (Foto ilustrasi)
Oleh karena itu, Jean mendorong agar Indonesia dapat meningkatkan porsi investasi dari PDB untuk penguatan standar keselamatan berkendara, sekaligus menjadi contoh negara yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Baca Juga:
Intip Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri Sepanjang Tahun 2025
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun rencana aksi nasional keselamatan jalan. Rencana ini merupakan implementasi dari aturan keselamatan yang ada.
"Rencananya akan berupa Peraturan Menteri dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi serta harmonisasi dengan stakeholder terkait," ujar Yusuf.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas memang berdampak besar pada perekonomian nasional. Dampaknya termasuk penurunan kesejahteraan keluarga akibat kehilangan atau cacatnya kepala keluarga, serta hilangnya generasi produktif yang menjadi korban.
Untuk itu, dalam 5 pilar aksi keselamatan jalan berdasarkan Perpres No. 1/2022 yang membutuhkan kerjasama semua pihak, Kemenhub akan fokus pada pilar terkait kendaraan yang berkeselamatan.
Beberapa langkah konkret yang akan diambil antara lain penguatan uji dan inspeksi kelayakan kendaraan, penerapan pengetatan zona pembatasan kecepatan, hingga mengadopsi berbagai teknologi keselamatan kendaraan sebagai kewajiban.
Yusuf menambahkan bahwa perkembangan teknologi kendaraan sekarang sangat pesat, hampir seperti gadget. Tujuannya mayoritas untuk memudahkan manusia dengan orientasi pada keselamatan, kenyamanan, dan performa atau efisiensi kendaraan.
Halaman Selanjutnya
"Kami berupaya agar regulasi tidak tertinggal jauh dari perkembangan teknologi," pungkasnya.