Jakarta (ANTARA) – Tim Tugas Makanan Polri telah meluncurkan penyelidikan terhadap MinyaKita, merek minyak goreng bersubsidi, setelah menemukan ketidaksesuaian antara jumlah minyak yang sebenarnya dan volume yang tercantum pada kemasan.
Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, kepala tim tugas, mengatakan kepada media di Jakarta bahwa penyelidikan dilakukan setelah timnya menemukan selama inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Setelah mengukur sampel dari tiga produsen yang berbeda, kami menemukan bahwa konten minyak sebenarnya berkisar antara 700 dan 900 mililiter, meskipun kemasan menunjukkan satu liter,” kata Assegaf pada hari Minggu.
Dia mengidentifikasi produsen yang terlibat sebagai PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
“Dalam menghadapi temuan ini, Tim Tugas Makanan Polri menyita barang bukti dan memutuskan untuk memulai penyelidikan lebih lanjut,” pernyataan kantor polisi itu.
Pada hari Sabtu (8 Maret), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di pasar untuk memverifikasi laporan kekurangan volume MinyaKita.
Beliau mengonfirmasi ketidaksesuaian tersebut dan menekankan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
Sulaiman meminta tindakan hukum segera dan penutupan produsen yang terbukti curang.
” Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran harus dihukum dengan penutupan dan pencabutan izin. Kami tidak dapat membiarkan bisnis mengambil keuntungan atas kerugian masyarakat,” tegas Sulaiman.
Menteri juga meminta sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masalah serupa di masa depan.
Berita terkait: Menteri Pertanian melakukan inspeksi harga pangan di pasar Jakarta
Berita terkait: 41 bisnis dikenai sanksi karena penjualan MinyaKita dengan harga tinggi
Translator: Nadia P, Tegar Nurfitra
Editor: Primayanti
Hak cipta © ANTARA 2025