Tim Pembubaran Wanaartha Membatalkan Aturan Voting Pembayaran Klaim Pemegang Polis

Jumat, 26 Januari 2024 – 01:24 WIB

Jakarta – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) mengumumkan pembatalan rencana mekanisme voting untuk pencairan tagihan para pemegang polis Wanaartha.

Baca Juga :

Cara Mudah Bayar dan Beli Token Listrik Pakai BRImo, Kapan Saja dan Dimana Saja

“Ketentuan mengenai voting yang diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi) tanggal 12 Januari 2024 tersebut tidak akan diberlakukan,” tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi Kamis, 25 Januari 2024.

Tim Likuidasi juga mengumumkan, untuk fitur voting dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Baca Juga :

Pertumbuhan Investor di RI Pesat, Webull Indonesia Luncurkan Aplikasi Investasi Saham

Konferensi pers WanaArthaLife.

Konferensi pers WanaArthaLife.

Baca Juga :

OJK Likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Adapun Tim Likuidasi menyatakan, telah melakukan audiensi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan beberapa pemegang polis pada tanggal 23 Januari 2024. Pertemuan ini dilakukan pada 24 Januari 2024.

“Hasil diskusi antara Tim Likuidasi dengan OJK, maka dengan ini, Tim Likuidasi menyampaikan bahwa Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (DL) tanggal 12 Januari 2024 akan dilakukan revisi/penyesuaian, yang akan diumumkan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan saat ini telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/WAL), pasca-pencabutan izin usaha 15 Desember 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sudah diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

MEMBACA  OPM Menembak Mati Warga Sipil di Puncak Jaya, Kapendam Cendrawasih: Kelompok Ingin Papua Menderita!

“Di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Ogi dalam keterangannya Kamis, 19 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan saat ini telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/WAL), pasca-pencabutan izin usaha 15 Desember 2022 lalu.