Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk tim gabungan yang disebut Lintas Jaya, melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung, untuk memeriksa parkir illegal di kota.
“Tim Lintas Jaya terdiri dari elemen dari Dinas Perhubungan, kepolisian, dan militer, serta dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengadilan distrik, dan kantor kejaksaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, di sini pada hari Senin.
Tim gabungan ini diharapkan memiliki efek jera terhadap parkir illegal. Pelanggar juga akan menghadapi sanksi pidana ringan, setelah upaya persuasif yang terus-menerus.
“Minggu ini, kami akan melakukan pertemuan, karena ini melibatkan semua agensi; setelah itu, kami akan menyampaikan tentang pelaksanaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga secara teratur mengatur parkir illegal di jalan-jalan Jakarta, dan kendaraan yang parkir secara illegal akan ditarik untuk diproses lebih lanjut.
“Kami bertindak pada kendaraan yang diparkir secara illegal. Baik menerima informasi dari masyarakat, atau selama patroli, tim Lintas Jaya akan mengatur hal ini dengan cara menarik kendaraan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, mengatakan bahwa tidak sulit untuk memberantas parkir illegal, yang mengganggu masyarakat dan seringkali menyebabkan kemacetan.
“Sebenarnya tidak sulit dan merupakan tanggung jawab kita untuk melakukannya. Siapa pun, termasuk masyarakat, dapat mengawasi, jika merasa terganggu (oleh parkir illegal), laporkan kepada polisi,” katanya pada hari Rabu (9 Mei 2024).
Usman mengatakan pihaknya siap membantu dalam menangani masalah parkir illegal.
“Kami pasti akan membantu. Masalah parkir illegal ini terkait dengan ketertiban umum, sehingga itu adalah tugas dan tanggung jawab bersama kita,” tambahnya.
Berita terkait: Menteri mendorong toko cenderamata di Bali untuk menyesuaikan kapasitas area parkir
Berita terkait: Bandara Bali akan meluncurkan pembayaran e-kartu untuk parkir
Penerjemah: Siti N, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024