Rabu, 2 Juli 2025 – 06:12 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk menkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pemilu nasional dan daerah tidak dilaksanakan bersamaan atau dipisah.
Baca Juga:
Legislator DPR Martin Tumbelaka Harap Polri Jadi Polisi yang Dicintai Rakyat Sesuai Amanat Prabowo
"Kami membentuk satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin. Karena keputusan itu membawa dampak yang harus kita pertimbangkan," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.
"Tidak hanya dari sisi hukum dan formal, tapi juga efek teknisnya yang perlu dianalisis," tambahnya.
Baca Juga:
Police Chief Vows Full Support for Prabowo’s Government
Prasetyo juga menyebutkan bahwa mereka akan meminta arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto setelah hasil kajian tim selesai.
"Nanti kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden," ujarnya.
Baca Juga:
Puan Sebut Semua Parpol Bakal Kumpul, Bahas Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemilu serentak—termasuk pilpres, pemilihan DPR, dan DPD—akan dipisahkan dari pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pilkada gubernur, bupati, dan wali kota mulai 2029.
MK mengabulkan sebagian gugatan Perludem terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.
"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya di Jakarta, 26 Juni 2025.
MK memerintahkan agar pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden) dan daerah (DPRD, pilkada) dilaksanakan dalam rentang waktu 2-2,5 tahun setelah pelantikan.
"Sehingga Pemilu lima kotak yang selama ini berlaku tidak lagi digunakan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.