Kamis, 08 Agustus 2024 – 23:27 WIB
Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ruang Kartika, Jalan Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/8/2024) ini melaksanakan sidang lanjutan permohonan tim hukum PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Diketahui, PDI Perjuangan menggugat KPU RI atas perbuatan melanggar hukum setelah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 RI.
Sidang pada Kamis ini beragenda mendengarkan saksi ahli dari KPU, yakni Agus Riewanto dan dipimpin oleh Joko Setiono selaku ketua majelis persidangan.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menilai keterangan ahli dari KPU tidak didasarkan keilmuan dan tak jujur.
Dia mencontohkan hal itu saat ahli menganggap putusan MK berkaitan kepemiluan tidak perlu dikonsultasikan lagi ke DPR.
Menurut Gayus, Agus sebagai pengajar di Universitas Negeri Surakarta (UNS) seharusnya bisa jujur bahwa aturan mewajibkan keputusan MK harus dibahas kembali di parlemen.
\”Tadi oleh ahli tidak perlu, bisa langsung dilaksanakan, itu direkam tadi. Saya keberatan, karena ini, kami kejujuran seorang ahli, seorang dosen, tidak jujur,\” kata mantan Rektor Universitas Krisnadwipayana ditemui setelah persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis.
Gayus mengatakan muncul imbas negatif atau terjadi kekosongan hukum apabila putusan MK tidak dikonsultasikan kembali oleh KPU ke Senayan.
PDI Perjuangan menganggap keterangan ahli dari KPU lemah untuk membantah terjadinya pelanggaran hukum dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News