loading…
TikTok Sekarang Sepenuhnya Dibawah Kontrol Amerika Serikat. FOTO/ THE Verge
JAKARTA – Presiden Amerika Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis. Perintah ini mengkonfirmasi rencana untuk menjual operasi TikTok di AS ke investor domestik dan internasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan keamanan nasional yang ada di undang-undang tahun 2024.
Perusahaan baru ini akan memiliki nilai sekitar 14 miliar dollar AS, kata Wakil Presiden JD Vance. Ini adalah pertama kalinya nilai aplikasi video pendek populer ini diumumkan secara resmi.
Berdasarkan perintah eksekutif itu, TikTok akan mayoritas dimiliki dan dikendalikan oleh badan usaha AS. Sementara itu, perusahaan induknya di China, ByteDance, dan perusahaan yang berhubungan cuma boleh memiliki kurang dari 20 persen di usaha patungan yang baru.
Sebelumnya, Trump sudah menunda pelaksanaan undang-undang yang bisa melarang aplikasi tersebut jika tidak dijual ke pihak AS. Penundaan ini berlangsung sampai tanggal 16 Desember.