TikTok Dikenai Sanksi Rp15 Miliar di Indonesia Usai Didenda Rp9 Triliun di Eropa

loading…

TikTok ketemu masalah di Eropa dan sekarang di Indonesia. Foto: ist

JAKARTA – Perusahaan media sosial besar TikTok lagi-lagi dapat masalah hukum. Baru saja dapat denda yang sangat besar di Eropa karena urusan privasi data, sekarang giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia yang kasih sanksi.

Sanksinya gak main-main, TikTok diharuskan bayar denda Rp15 miliar. Ini karena mereka dianggap lalai dalam urusan lapor-lapor akuisisi Tokopedia yang juga perusahaan e-commerce besar.

Meski jumlah dananya jauh beda, dua kasus di dua benua ini menunjukkan hal yang sama: masa-masa enak untuk perusahaan teknologi raksasa kayaknya sudah berakhir. Sekarang mereka harus hati-hati karena regulator gak segan-segan kasih hukuman tegas.

Lalai Administrasi Berakhir Dengan Denda Miliaran Rupiah di Indonesia

Kasus di Indonesia ini fokus pada kelalaian administrasi setelah akuisisi 75,01% saham PT Tokopedia. Transaksi yang udah sah sejak 31 Januari 2024 seharusnya dilaporkan ke KPPU paling lambat tanggal 19 Maret 2024.

Tapi, TikTok baru ngelapornya dengan benar lama setelah batas waktunya lewat, yang menyebabkan keterlambatan selama 88 hari kerja.

MEMBACA  Menikah Tanpa Izin Istri Pertama Merupakan Tindak Pidana