TikTok Batasi Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun Sesuai Aturan Baru

Jakarta (ANTARA) – Raksasa media sosial TikTok mengumumkan bahwa mereka telah menyesuaikan usia minimum untuk mengakses platformnya di Indonesia. Ini dilakukan untuk mematuhi regulasi baru negara tentang perlindungan anak di platform digital.

Seperti yang dinyatakan di situs web resmi TikTok dan dikonfirmasi pada Selasa, kebijakan baru ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus jelas diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” kata perusahaan dalam pernyataannya.

Perubahan ini akan memengaruhi semua pengguna di bawah 16 tahun—usia akses minimum yang diwajibkan oleh PP Tunas. Perusahaan menambahkan bahwa mereka akan mengeluarkan notifikasi sebelum memberlakukan pembatasan usia pada akun-akun yang terdampak.

“Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dalam kolaborasi yang erat dengan Kementerian, mematuhi panduan usia berdasarkan hasilnya, dan terus menginformasikan komunitas kami,” jelas TikTok.

Perusahaan menawarkan mekanisme verifikasi usia dan banding kepada semua pengguna di atas 16 tahun yang terkena dampak pembatasan secara keliru, memungkinkan mereka memulihkan akses ke akunnya.

TikTok mencatat bahwa mereka memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis. Ini untuk memastikan pengguna “dapat dengan aman mengekspresikan kreativitas, menemukan minat baru, dan belajar di TikTok.”

Platform ini juga memoderasi semua konten yang diunggah sesuai dengan pedoman komunitasnya. Mereka melaporkan bahwa 99,1 persen konten yang dihapus karena pelanggaran diturunkan secara proaktif sebelum dilaporkan.

“Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi sambil terus memperkuat pengamanan kami dan menjaga komunitas Indonesia kami tetap terinformasi seiring tersedianya panduan lebih lanjut,” tambah perusahaan tersebut.

MEMBACA  Polisi Jakarta Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Penjarangan Rumah Anggota DPR

PP Tunas, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, membatasi akses anak ke platform digital. Termasuk yang dikategorikan berisiko tinggi, seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Dengan penyesuaian ini, TikTok bergabung dengan Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live sebagai platform yang telah sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut.

Sementara itu, Roblox dianggap patuh sebagian. Google, yang mengoperasikan YouTube, belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi ini.

Berita terkait: Indonesia freezes TikTok operator license after data refusal
Berita terkait: Indonesia denies ordering TikTok “LIVE” ban amid protest unrest
Berita terkait: Indonesia suspends TikTok license, House urges protection for SMEs

*Penerjemah: Livia Kristianti, Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026*

Tinggalkan komentar