Tiga pedagang orangutan ditangkap di Aceh Tamiang

Kepolisian distrik Aceh Tamiang di provinsi Aceh telah menangkap tiga pedagang orangutan selama razia di desa Bundar, kecamatan Karang Baru, pada Kamis (18 Juli) malam. Selama razia, petugas menemukan seekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang disembunyikan di dalam ransel oleh para tersangka, kata Kepala Kepolisian Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Besar Muliadi, di sini pada Jumat (19 Juli).

Para tersangka diidentifikasi sebagai MS (39), MI (24), dan RB (33), tambahnya. Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga yang mencurigai bahwa seseorang yang secara ilegal memiliki orangutan di lingkungan mereka ingin menjualnya kepada para pedagang, katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan razia. Mereka menghentikan seorang pria yang membawa ransel dan menemukan primata tersebut di dalam ransel, kata Muliadi.

Dia mencatat bahwa para tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut karena mereka diduga melanggar Pasal 40 (2) dan 21 (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.

Orangutan adalah spesies primata endemik yang ditemukan di pulau Kalimantan (Borneo) dan Sumatra. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, orangutan Sumatera memiliki status dilindungi di Indonesia dan diklasifikasikan sebagai kritis terancam punah dalam Daftar Merah IUCN.

Data dari kementerian menunjukkan bahwa pada tahun 2016, populasi orangutan diperkirakan mencapai 71.820 di sepanjang pulau Sumatra dan Kalimantan, termasuk Sabah dan Sarawak, dengan habitat mereka meliputi 17,46 juta hektar.

Endemik di pulau Sumatra, orangutan Sumatera adalah salah satu dari tiga spesies yang ditemukan di Indonesia, yang lainnya adalah orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) dan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia (SRAK) untuk mendukung upaya konservasi orangutan dan mempertahankan populasi di alam liar.

MEMBACA  BSSN Indonesia membentuk satuan tugas untuk Forum Air Dunia ke-10

Upaya untuk melindungi primata endemik ini terus dilakukan. Pada 31 Januari 2021, misalnya, Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (BKSDA) menyelamatkan tiga orangutan (Pongo pygmaeus), sepasang induk-anak dan satu orang dewasa jantan berusia 25 tahun, yang ditemukan terlantar di perkebunan karet lokal dan sebuah desa, masing-masing.

Induk betina berusia 20 tahun dan bayinya berusia 10 bulan ditemukan mencari makanan di area perkebunan yang terletak di Jalan Sudirman KM 11 Sampit. Sementara itu, orang dewasa jantan ditemukan terlantar di desa Lampuyang, kecamatan Teluk Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur.

Mamalia yang hidup di pohon tersebut diselamatkan oleh para pekerja BKSDA bekerja sama dengan Orangutan Foundation International (OFI). Terkait berita: Empat orangutan dilepas ke hutan lindung Kalimantan Timur

Berita terkait: Pembangunan Fase 3 IKN termasuk proyek konservasi orangutan