Tiga Kementerian Tandatangani SKB untuk Infrastruktur Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny

Selasa, 14 Oktober 2025 – 22:09 WIB

Jakarta, VIVA – Tiga kementerian resmi menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) untuk mendukung infrastruktur pesantren. Ini dilakukan menyusul tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny.

Baca Juga:
Menko Cak Imin: Pemerintah Bantu 96 Juta Iuran BPJS Kesehatan, Nilainya Rp60 Triliun

Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penandatanganan SKB ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang dikenal sebagai Cak Imin.

Baca Juga:
Menag Nasaruddin: Di Indonesia Ada 42.369 Pesantren, Semuanya Swasta Perlu Perhatian Besar

Dalam sambutannya, Cak Imin menekankan pentingnya audit menyeluruh di setiap pesantren agar menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk menuntut ilmu. Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang ia pegang, 80 persen santri berasal dari keluarga kurang mampu dari desil satu dan dua. Kehadiran lembaga pendidikan seperti pesantren ini menjadi salah satu solusi untuk pemerataan pendidikan.

Baca Juga:
Puluhan Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil Imbas Atalia Minta Izin Ponpes Al Khoziny Dievaluasi

“Kita memahami sepenuhnya bahwa pesantren memiliki amat sangat keterbatasan. Di samping pesantren-pesantren yang maju, masih banyak pesantren yang amat sangat jauh dari kemajuan dan masih dalam ketertinggalan,” kata Cak Imin, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ketua Umum PKB itu mengatakan, mayoritas pesantren masih belum paham mengenai hal teknis mendirikan bangunan, khususnya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, peristiwa Al-Khoziny ini menjadi alarm pentingnya memiliki bangunan yang aman untuk tempat menimba ilmu.

"Pemerintah tidak ingin anak-anak didik kita belajar dalam keadaan rawan dan bahaya," ujarnya.
"Mari masing-masing bertugas melaksanakan peran strategis untuk saling melengkapi," tutupnya.

MEMBACA  Indosat Ungkap Keunggulan 3 Platform di Depan Bos NVidia Jensen Huang

Adapun pokok-pokok kesepakatan SKB 3 Kementerian itu adalah:

  • Pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama
  • Dukungan teknis keandalan bangunan gedung dan penyehatan lingkungan pesantren
  • Fasilitasi perizinan terkait bangunan gedung dan perizinan lainnya
  • Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan dukungan infrastruktur pendidikan pesantren
  • Koordinasi pembinaan dan pengawasan penertiban PBG untuk infrastruktur pesantren yang diterbitkan Pemerintah Daerah