Medan (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia telah menyita tiga kapal nelayan berbendera Malaysia karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
“Ketiga kapal tersebut berasal dari Malaysia dan ditemukan melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka dengan menggunakan trawl yang dilarang,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono.
Selain itu, kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen izin yang berlaku di Indonesia, kata dia di Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis.
KKP segera mengambil tindakan terhadap ketiga kapal tersebut, yang terdeteksi oleh radar, setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, katanya, menambahkan bahwa pihaknya mengerahkan kapal Hiu 16 untuk mengejar ketiga kapal tersebut, dan berhasil menghentikan dan menahan mereka beserta 16 warga negara Myanmar di atasnya pada 30 November.
Menurutnya, kapal-kapal yang ditahan memiliki nomor lambung KM PKFB 960, KM PKFB 1913, dan KM PKBF 1916, masing-masing, dengan yang terakhir menjadi yang terbesar dengan berat kotor 69,07.
Selain ketiga kapal itu, katanya, tim patroli KKP juga menyita trawl dan 80 ribu kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
“Berdasarkan perhitungan kami, ketiga kapal asing tersebut bisa membuat negara kita mengalami kerugian sekitar Rp16 miliar (lebih dari USD1 juta),” katanya.
Saksono lebih lanjut mengatakan bahwa penyitaan kapal nelayan juga dimaksudkan untuk melindungi ekosistem laut Indonesia, mengingat para pemburu ikan tersebut menggunakan trawl untuk menangkap ikan.
“Penting bagi kita untuk memperjuangkan dan melindungi ekosistem kita karena metode penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan bisa mengganggu populasi ikan,” katanya.
Ia kemudian menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk ikut serta dalam menjaga kedaulatan Indonesia dengan memastikan keamanan di perairan negara.
Berita terkait: Kapal nelayan Filipina, Malaysia ditahan oleh Indonesia karena melakukan penangkapan ilegal
Berita terkait: Kapal nelayan berbendera Malaysia ditahan di Selat Malaka
Penerjemah: M. Sahbainy, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024