Tidak semua bahan perlu memiliki sertifikasi halal: BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

BPJPH mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan di Jakarta pada hari Sabtu bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kepastian hukum mengenai bahan-bahan yang tidak diwajibkan untuk bersertifikat halal.

Ini diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sektor Jaminan Produk Halal.

Kementerian menetapkan tiga kategori bahan yang terkecuali dari kewajiban untuk bersertifikasi halal, yang pertama adalah bahan yang berasal dari alam dalam bentuk tanaman dan bahan tambang tanpa melalui proses.

\”Ini termasuk bahan yang berasal dari tanaman atau hewan yang tidak disembelih tanpa proses atau pemrosesan fisik dan tanpa penambahan bahan tambahan, aditif, atau bahan lainnya,\” ujar Irham.

Buah segar, sayuran segar dan kering, sereal, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air tawar, ikan beku, kering atau diasinkan terkecuali dari sertifikasi halal.

Masuk dalam kategori kedua adalah bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung zat-zat terlarang yang terdiri dari bahan selain yang berasal dari alam serta bahan dan produk kimia yang dihasilkan dari pertambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

Kategori ketiga adalah bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak bersentuhan dengan bahan non-halal, seperti bahan kimia yang dihasilkan dari proses pertambangan dan/atau pemurnian dari bahan alami dan bahan kimia yang dihasilkan dari sintesis anorganik dan organik.

MEMBACA  Perlambatan Ekonomi China Perlu Diwaspadai oleh Indonesia, Ini Alasannya

Daftar lengkap bahan yang terkecuali dari kewajiban untuk bersertifikasi halal dapat ditemukan di halaman halal.go.id.

Berita terkait: Aturan sertifikasi halal untuk usaha mikro ditunda hingga 2026

Berita terkait: Kementerian Pariwisata percepat implementasi aturan sertifikasi halal

Berita terkait: Kementerian Agama meluncurkan Indonesia Global Halal Fashion

Translator: Shofi Ayudiana, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024