Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mengenakan jenis pajak baru untuk memenuhi target kenaikan penerimaan pajak sebesar 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“Kebijakan akan tetap mengikuti undang-undang yang berlaku, seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di Jakarta, Jumat.
Target penerimaan pajak tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, angka yang menurut dia cukup tinggi dan ambisius.
Daripi mencari sumber eksternal baru, Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan fokus pada reformasi internal, termasuk penggunaan sistem Coretax dan peningkatan sinergi pertukaran data antar kementerian serta lembaga.
“Upaya ini akan diperkuat lagi. Kami melihat ada ruang untuk perbaikan di tiga jenis penerimaan negara serta melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga. Kami meningkatkan frekuensi rapat untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu data yang dikumpulkan,” ujarnya.
Langkah tambahan termasuk reformasi sistem pemungutan pajak untuk transaksi digital dalam negeri dan lintas batas, program bersama untuk analisis data, pengawasan, audit, intelijen, serta kepatuhan pajak, serta memberi insentif untuk mendorong konsumsi, investasi, dan industri hilir.
Dia menambahkan bahwa target penerimaan pajak juga mempertimbangkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen dalam RAPBN 2026.
“Dengan buoyancy (elastisitas penerimaan terhadap PDB) yang sudah mendekati 7–9 persen, upaya tambahan yang dibutuhkan sekitar 5 persen melalui langkah-langkah tadi,” papar Sri Mulyani.
Selain target penerimaan yang lebih tinggi, pemerintah juga menetapkan rasio pajak lebih besar sebesar 10,47 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2026.
Sebagai perbandingan, rasio pajak tercatat 10,31 persen pada 2023, 10,08 persen di 2024, dan diproyeksikan 10,03 persen di 2025.
Selain penerimaan pajak, target penerimaan bea dan cukai naik 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Total penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 ditetapkan Rp2.692 triliun, meningkat 12,8 persen.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp455 triliun, turun 4,7 persen dari proyeksi 2025.
Dengan begitu, total target penerimaan negara pada 2026 mencapai Rp3.147,7 triliun, naik 9,8 persen, dengan rasio penerimaan terhadap PDB sebesar 12,24 persen.
Berita terkait: Pemerintah desak aturan pajak hati-hati usai protes Pati
Berita terkait: Indonesia tekankan sistem pajak global adil di pertemuan G20
Penerjemah: Imamatul Silfia, Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025