Terungkap: 23 Izin Pertambangan Aktif di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 5 Desember 2025 – 18:14 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada 23 izin tambang yang berada di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Ada total 23 izin tambang, terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontrak karya,” kata Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Total 23 izin tersebut terdiri dari empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP untuk komoditas logam yang tersebar di ketiga provinsi itu. Komoditasnya meliputi emas, bijih besi, timbal, dan seng.

“Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia) akan bersikap tegas dalam evaluasi dan akan memberikan sanksi bagi pihak yang merusak lingkungan,” ujar Anggia.

Catatan dari Kementerian ESDM menunjukkan, di Aceh ada satu KK untuk komoditas emas yang diterbitkan tahun 2018. Selain itu, ada tiga IUP emas (berlaku 2010 dan 2017), tiga IUP besi (2021-2024), tiga IUP bijih besi DMP (2011-2020), dan dua IUP bijih besi (2012-2018).

Ada juga satu KK yang lokasinya mencakup Aceh dan Sumatera Utara untuk komoditas timbal dan seng, berlaku sejak 2018.

Di Sumatera Utara, tercatat dua KK untuk emas DMP (2017 dan 2018) serta satu IUP tembaga DMP (2017).

Sementara di Sumatera Barat, ada empat IUP besi (2019 dan 2020), satu IUP bijih besi (2013), satu IUP Timah Hitam (2020), dan satu IUP emas (2019).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kesiapannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan yang diduga menjadi salah satu pemicu bencana di ketiga provinsi tersebut.

“Di Sumatera Barat dan Aceh, kita sedang melakukan pengecekan. Untuk Sumatera Utara, tim evaluasi sedang bekerja,” kata Bahlil. (Ant)

MEMBACA  Bulan Purnama Oktober 2025: Kapan Terjadi dan Apa Namanya?

Tinggalkan komentar