Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap pria berinisial EJP (40) yang diduga mencuri puluhan batang bibit sawit dan kurma. Pelaku yang berasal dari Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap di warung milik warga bernama Seman di Desa Seribandung pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso, mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi di kebun sawit milik korban Apri Dasrah di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, pada Jumat (28/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.190.000 akibat kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Batu. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa bibit sawit dan kurma yang dicuri langsung ditanam di kebun milik pelaku di Desa Seribandung keesokan harinya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 batang bibit sawit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW.