Tersangka WN Malaysia Tertangkap Bawa 60 Bungkus Sabu dalam Koper, Dibayar Rp80 Juta untuk Satu Kali Perjalanan

Selasa, 19 Agustus 2025 – 18:07 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap seorang Warga Negara Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven (23). Dia diduga menjadi kurir untuk sebuah jaringan narkoba internasional.

Dia ketahuan membawa 60 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam beberapa koper di Surabaya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan kasus ini terkait dengan sindikat lintas negara.

“Ini adalah pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari jaringan internasional Malaysia–Jakarta–Surabaya,” kata Eko, Selasa, 19 Agustus 2025.

Petugas menyita barang bukti dari dua lokasi yang berbeda. Di basement P3 apartemen, mereka nemukan 20 bungkus sabu dalam koper hitam dan 10 bungkus di koper abu-abu. Lalu, di kamar apartemen lantai 11 unit 1109, polisi kembali menemukan 30 bungkus sabu di dalam koper hitam yang besar.

Dari hasil pemeriksaan, Peter mengaku cuma sebagai kurir yang diperintahkan oleh ‘bos’ lewat aplikasi Signal dan WhatsApp. Dia sudah tiga kali melakukan tugas serupa di Indonesia. “Tersangka disuruh untuk mengantarkan koper yang isinya sabu dan sudah disiapkan sebelumnya,” ujar Eko.

Sebagai bayarannya, Peter dapat ongkos jalan 500 Ringgit Malaysia dan dijanjikan bayaran sampai 20.000 Ringgit atau sekitar Rp80 juta untuk satu kali pengiriman. Saat ini, Bareskrim masih sedang memburu jaringan besar yang berada di belakang peredaran sabu dalam jumlah yang sangat besar ini.

MEMBACA  3 Saham Dividen Teratas untuk Dibeli pada Tahun 2025 dengan $200